Alhamdulillah kemarin pembahasan dalam ngaji yang saya ikuti yaitu tentang Ilmu Ilmu menurut Imam Al Ghozali ada 2 yaitu Ilmu Mahmudah (terpuji) dan Ilmu Mazmumah (tercela/keji) ilmu sifat terpuji atau mahmudah diantaranya ada ilmu yang membahas tentang fardhu kifayah dan fardhu ain. Fardhu kifayah yaitu status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslin yang lain maka kewajiban ini gugur. dalam contohnya aktifitas yang tergolong Fardhu kifayah yaitu : mensholati jenazah muslim belajar ilmu tertentu (misal: kedokteran, ekonomi, dll) mendirikan Khilafah sesuatu perbuatan yang semula hukumnya kifayah bisa menjadi fardhu ain apabila yang di maksud belum bisa terlaksana dengan hanya mengandalkan dari kaum muslimin saja. Fardhu Ain yaitu status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya Fardhu 'Ain aka
Hanya Allah Yang Maha Kuasa Atas segala sesuatu Manusia hanya bisa berdo'a dan ikhtiar akan tetapi Allah SWT lah yang menentukan segala sesuatu