Assalamualaikum wr.wb.
Mohn pnjelasan serta hukumx...pertanyaanx...
saya bkrja di bank/koperasi,apakah gaji yg sya proleh itu halal?
krna selain mjd Office boy saya jga jadi marketing, yg brtgas mencri nasbah,
jd mhon pnjelasan dr panjenengan.
matur nuwun.
Wassalamualaikum wr.wb.
_M. Ilham Efendi_
--------------------------------------------------------------
wa alikum slm,
shbt M. Ilham Efendi, banyak sistem perBANKan yg berbeda2 bisa kita jumpai di sekitar kita, bila prosentasi sistem bunga tdk ditentukan jumlahnya, tapi didasarkan pd pendapatan/keuntungan bank atau peminjam, maka bunga di sini termasuk hasil bagi untung dlm transaksi yg dlm fiqih di sebut "mudlarabah" yg dihalalkan.
sehingga bekerja di sistem yang demikian bukanlah sesuatu yg dilarang, akan tetapi jika sistem yg di jalankan tdk demikian maka ke "boleh"annya hanya pd wilayah "dharurat".......
wassalam.
-----------------------------------------------------------------------
Alhamdulillah dalam soal tanya jawab Islam ini di asuh Ust saya yaitu Ustadz Gus Hazim Sirajudin, semoga blog ini semakin bermanfa'at dunia dan akherat amin....
-----------------------------------------------------------------------
-----------------------------------------------------------------------
Komentar
Posting Komentar