Assalamu'alaikum wr.wb..
gus sraj, saya mau tanya..
1.bgaimana hukumnya uang yg d dapat dr jual beli, namun pembelinya seorang guru sekolah nasrani.. yang otomatis pekerjaanya mengajarkan kekafiran.. sehingga harta yang dia peroleh adalah haram..
2. hukum sesembelihan kaum nasrani/yahudi dlm alquran adl halal..
tp ad pndapat bhwa d jaman sekarang ahli kitab itu sudah tidak ada selain muslim..
krn baik injil, taurat dan zabur tdk lg seprti aslinya..
jd kitabnya palsu,, dan mrk ahli kitab palsu..
3. barang cair yg memabukan adl najis..
bgaimana dengan alkohol yg d jual bebas d apotik yg biasanya d pakai unt mmbersihkan luka..
trimakasih sbelumnya gus..
wassalamu'alaikum wr.wb..
_Tyan Rahmad_
-----------------------------------------------------
wa alaikum slm, sahabat Tyan Rahmad .
pertanyaan no 1. hukum jual beli pd posisi ini 100% sah, karena antara jual beli dan penggunaan hasil jual beli adalah suatu bentuk (mahiyah) yang lain, bukankah Nabi kita sering berinteraksi jual beli bersama2 org yahudi dan nasrani..
no.2. ahlul kitab yg spt di sebut dlm Alquran mmg sdh sulit utk di temukan pd era kini, tapi sembelihan mereka, selama binatang sembelihannya adalah binatang yg dihalalkan oleh ajaran kita, miss : ayam, kambing dll (bukan babi dll) maka halal kita memakannya..
no. 3. byk pendapat mmg mengenahi ini, tp yg jumhur (paling banyak) adalh : bhw alkohol lbh merupakan zat aktif yg mgkin ada dlm khomr, atau minuman lainnya yg mana kekuatan memabukkannya bertambah seiring dg bertambahnya prosentase bahan ini. Zat spt ini sama hukumnya dg zat yg membahayakan atau beracun yg aslinya bukan utk dikonsumsi, spt bahan kimia berbahaya. Zat spt ini tidaklah najis, meski membahayakan ato mematikan (karenanya haram) bila dikonsumsi.
Jumhur jg membolehkan minyak wangi/parfum yg dicampur dg alkohol sekedar utk dipakai wewangian. Atas dasar prinsip inilah minyak wangi dianggap suci, karena alkohol itu pun suci, akan tetapi ia tdk boleh diminum, sebagaimana banyak dilakukan oleh para pemabuk...
sehingga jawaban pd pertanyaan ini adalah tdak terlarang..
wassalam
===pertanyaan terkait===
Gus, ma'af u sesembelihan y halal kn hrs dgn menyebut nama Allah ketika menyembelih,...
-----------------------------------------
dlm ijtihad fiqih sesembelihan yg halal adalah manakala 2 otot samping (urq) dan 1 otot tengah / tenggorokan (halq) telah terpotong secara sempurna, mematikan binatang selain dg cara ini maka semuanya tdk bs dikatakan halal, (kecuali berburu/shaid).
lalu.., masalah hukum membaca asma Alloh saat menyembelih, bukanlah wajib, melainkan "Afdhol" yg pastnyai akan membawa berkah tersendiri..
-----------------------------------------------------------------------
Alhamdulillah dalam soal tanya jawab Islam ini di asuh Ust saya yaitu Ustadz Gus Hazim Sirajudin, semoga blog ini semakin bermanfa'at dunia dan akherat amin....
-----------------------------------------------------------------------
Komentar
Posting Komentar