Langsung ke konten utama

Hukum uang dan sesembelihan dari beda agama serta Alkohol



Assalamu'alaikum wr.wb..
gus sraj, saya mau tanya..

1.bgaimana hukumnya uang yg d dapat dr jual beli, namun pembelinya seorang guru sekolah nasrani.. yang otomatis pekerjaanya mengajarkan kekafiran.. sehingga harta yang dia peroleh adalah haram..

2. hukum sesembelihan kaum nasrani/yahudi dlm alquran adl halal..
tp ad pndapat bhwa d jaman sekarang ahli kitab itu sudah tidak ada selain muslim..
krn baik injil, taurat dan zabur tdk lg seprti aslinya..
jd kitabnya palsu,, dan mrk ahli kitab palsu..

3. barang cair yg memabukan adl najis..
bgaimana dengan alkohol yg d jual bebas d apotik yg biasanya d pakai unt mmbersihkan luka..

trimakasih sbelumnya gus..
wassalamu'alaikum wr.wb..


_Tyan Rahmad_




-----------------------------------------------------


wa alaikum slm, sahabat Tyan Rahmad .


pertanyaan no 1. hukum jual beli pd posisi ini 100% sah, karena antara jual beli dan penggunaan hasil jual beli adalah suatu bentuk (mahiyah) yang lain, bukankah Nabi kita sering berinteraksi jual beli bersama2 org yahudi dan nasrani..


no.2. ahlul kitab yg spt di sebut dlm Alquran mmg sdh sulit utk di temukan pd era kini, tapi sembelihan mereka, selama binatang sembelihannya adalah binatang yg dihalalkan oleh ajaran kita, miss : ayam, kambing dll (bukan babi dll) maka halal kita memakannya..


no. 3. byk pendapat mmg mengenahi ini, tp yg jumhur (paling banyak) adalh : bhw alkohol lbh merupakan zat aktif yg mgkin ada dlm khomr, atau minuman lainnya yg mana kekuatan memabukkannya bertambah seiring dg bertambahnya prosentase bahan ini. Zat spt ini sama hukumnya dg zat yg membahayakan atau beracun yg aslinya bukan utk dikonsumsi, spt bahan kimia berbahaya. Zat spt ini tidaklah najis, meski membahayakan ato mematikan (karenanya haram) bila dikonsumsi.

Jumhur jg membolehkan minyak wangi/parfum yg dicampur dg alkohol sekedar utk dipakai wewangian. Atas dasar prinsip inilah minyak wangi dianggap suci, karena alkohol itu pun suci, akan tetapi ia tdk boleh diminum, sebagaimana banyak dilakukan oleh para pemabuk...



sehingga jawaban pd pertanyaan ini adalah tdak terlarang..


wassalam

===pertanyaan terkait===

Gus, ma'af u sesembelihan y halal kn hrs dgn menyebut nama Allah ketika menyembelih,...


-----------------------------------------


dlm ijtihad fiqih sesembelihan yg halal adalah manakala 2 otot samping (urq) dan 1 otot tengah / tenggorokan (halq) telah terpotong secara sempurna, mematikan binatang selain dg cara ini maka semuanya tdk bs dikatakan halal, (kecuali berburu/shaid).


lalu.., masalah hukum membaca asma Alloh saat menyembelih, bukanlah wajib, melainkan "Afdhol" yg pastnyai akan membawa berkah tersendiri..

-----------------------------------------------------------------------
Alhamdulillah dalam soal tanya jawab Islam ini  di asuh Ust saya yaitu Ustadz Gus Hazim Sirajudin, semoga blog ini semakin bermanfa'at dunia dan akherat amin....
-----------------------------------------------------------------------

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Subhanallah Kekuatan Do'a Orang Tua

ini kisah yang pernah aku alami sendiri dan sudah tidak satu atau dua kali tapi sudah benyak kali ketika itu aku sedang UAS salah satu mata kuliah pemrograman, dimana tugas harus selesai besok pagi, dan saat itu waktu sudah sore, sedangkan aku hanya bisa bingung dan merenung apa bisa aku selesai besok pagi padahal aku sendiri belum dapat ide mau buat program apa. program itu tidak mungkin bisa dikerjakan dalam waktu 1 atau dua hari karena didalamnya ada unsur AI (kecerdasan buatan). di sela-sela kebingunanku,bapakku bilang "kamu kenapa kok bingun seperti itu?" sebenarnya aku sungkan juga mau bilang kalau aku lagi bingung kalau besok ada UAS karena orang tuaku kalau mendukung itu sampai tak terbalas oleh apapun, tapi aku yakinkan pada diriku sendiri bahwa aku berani mengatakan kepada kepada bapakku   "Anu.... pak" (sambil perasaan cemas) "Anu apaan, kamu ada apa? ngomong saja gak papa!" "besok saya ujian akhir pak",   "mmm.. ya kamu b

SYEIH ABDURRAHMAN ADDIBA'I (Penulis Maulid Diba)

Satu karya maulid yang masyhur dalam dunia Islam ialah maulid yang dikarang oleh seorang ulama besar dan ahli hadits yaitu Imam Wajihuddin ‘Abdur Rahman bin Muhammad bin ‘Umar bin ‘Ali bin Yusuf bin Ahmad bin ‘Umar ad-Diba`ie asy-Syaibani al-Yamani az-Zabidi asy-Syafi`i. Beliau dilahirkan pada 4 Muharram tahun 866H dan wafat hari Jumat 12 Rajab tahun 944H. Beliau adalah seorang ulama hadits yang terkenal dan tiada bandingnya pada masa hayatnya. Beliau mengajar kitab Shohih Imam al-Bukhari lebih dari 100 kali khatam. Beliau mencapai derajat Hafidz dalam ilmu hadits yaitu seorang yang menghafal 100,000 hadits dengan sanadnya. Setiap hari beliau akan mengajar hadits dari masjid ke masjid. Di antara guru-gurunya ialah Imam al-Hafiz as-Sakhawi, Imam Ibnu Ziyad, Imam Jamaluddin Muhammad bin Ismail, mufti Zabid, Imam al-Hafiz Tahir bin Husain al-Ahdal dan banyak lagi. Selain daripada itu, beliau juga seorang muarrikh, yakni ahli sejarah, yang terbilang. Beliau dilahirkan di kota Zabid (Za

Ilmu

Alhamdulillah kemarin pembahasan dalam ngaji yang saya ikuti yaitu tentang Ilmu Ilmu menurut Imam Al Ghozali ada 2 yaitu Ilmu Mahmudah (terpuji) dan Ilmu Mazmumah (tercela/keji) ilmu sifat terpuji atau mahmudah diantaranya ada ilmu yang membahas tentang fardhu kifayah dan fardhu ain. Fardhu kifayah yaitu status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan, namun bila sudah dilakukan oleh muslin yang lain maka kewajiban ini gugur. dalam contohnya aktifitas yang tergolong Fardhu kifayah yaitu : mensholati jenazah muslim belajar ilmu tertentu (misal: kedokteran, ekonomi, dll) mendirikan Khilafah sesuatu perbuatan yang semula hukumnya kifayah bisa menjadi fardhu ain apabila yang di maksud belum bisa terlaksana dengan hanya mengandalkan dari kaum muslimin saja. Fardhu Ain yaitu  status hukum dari sebuah aktivitas dalam Islam yang wajib dilakukan oleh seluruh individu yang telah memenuhi syaratnya. Dalam Islam, meninggalkan aktivitas yang hukumnya Fardhu 'Ain aka